Welcome to My Blog

Sabtu, 09 Januari 2016

WATERMARKING PHASE CODING



PENERAPAN TEKNIK WATERMARKING PHASE CODING UNTUK MELINDUNGI HAK CIPTA
PADA LAGU DAN VIDEO


BAB I
PENDAHULUAN



1.    1 Latar Belakang Masalah
            Perkembangan bisnis konten digital telah membawa peluang baru bagi kejahatan klasik di bidang teknologi informasi, yaitu pembajakan. Konten-konten yang seharusnya menjadi properti legal dari produsen dan secara legal dimiliki oleh orang yang telah membelinya, bisa dengan mudah disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Konten digital seharusnya diproteksi tidak hanya ketika dikirimkan, tetapi juga ketika konten digital tersebut sampai kepada pemakainya. Misalnya, pihak yang telah membeli sebuah konten bisa saja mengirimkannya ke orang lain, atau membuat duplikatnya untuk nantinya dijual lagi.
            Dalam proses pendistribusian  video  dan lagu juga sering mengalami masalah yang serius dimana setelah pendistribusian, banyak pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab langsung membajak dan mengcopy bahkan menjual video ataupun lagu tersebut tanpa seizin dari pemiliknya. Dengan adanya permasalahan tersebut, pastinya akan merugikan si pencipta dimana royalti yang seharusnya diterimanya menjadi milik orang lain.
            Penggunaan data digital selain kemudahan dalam penyebaran dengan menggunakan jaringan internet, juga dikarenakan kemudahan dan kemurahan dalam penggandaan (peng-copy-an) serta penyimpanannya untuk digunakan dikemudian hari. Kemudahan tersebut akhirnya dapat digunakan secara “negatif” tanpa memperhatikan aspek hak cipta (Intellectual Property Right).
            Hak cipta (Intelelectual Property Right) ialah hak kepemilikan seseorang atas ciptaan atau karya yang dibuat, supaya pihak – pihak yang tidak berkepentingan tidak bisa secara bebas menggandakan maupun menjual hak yang bukan miliknya.
            Perlindungan hak cipta terhadap data digital memang sudah menjadi perhatian orang-orang sejak dulu. Banyak cara yang sudah ditempuh untuk memberikan atau melindungi data digital, seperti: encryption, copy protection, visible marking, header marking, dan sebagainya, tetapi semua cara tersebut memiliki kelemahannya masing-masing. Satu dekade terakhir ini mulai muncul penggunaan untuk mengatasi masalah hak cipta pada data digital tersebut yang lebih dikenal dengan istilah watermarking.
            Watermarking yaitu teknik menyisipkan suatu informasi ke dalam data multimedia. Informasi tersebut dapat berupa data citra, audio, ataupun video yang menggambarkan kepemilikan suatu pihak. Informasi yang disisipkan tersebut disebut watermark. Watermark dapat dianggap sebagai sidik digital dari pemilik data multimedia tersebut, dalam hal ini berupa citra digital.       
            Digital watermarking dikembangkan sebagai salah satu jawaban untuk menentukan keabsahan pencipta atau pendistribusi suatu data digital dan integritas suatu data digital. Teknik watermarking bekerja dengan menyisipkan sedikit informasi yang menunjukkan kepemilikan, tujuan, atau data lain, pada media digital tanpa mempengaruhi kualitasnya. Jadi pada citra digital, mata tidak bisa membedakan apakah citra tersebut disisipi watermark atau tidak. Demikian pula jika diterapkan pada audio atau musik, telinga tidak bisa mendengar sisipan informasi tadi. Sehingga pada teknologi ini dikenal suatu persyaratan bahwa watermark haruslah imperceptible atau tidak terdeteksi oleh indera penglihatan (human visual system / HVS) atau indera pendengaran (human auditory system / HAS).
            Teknik watermarking phase coding merupakan solusi yang paling optimal dimana phase coding bekerja berdasarkan karakteristik sistem pendengaran manusia (Human Auditory System) yang mengabaikan suara yang lebih lemah jika dua suara itu datang bersamaan. Secara garis besar data watermark dibuat menjadi derau dengan amplitudo yang lebih lemah dibandingkan amplitudo data audio lalu digabungkan.
            Berdasarkan uraian tentang permasalahan di atas, maka penulis optimis berkeinginan untuk menuangkan permasalahan tersebut ke dalam sebuah skripsi yang berjudul “Penerapan Teknik Watermarking Phase Coding Untuk Melindungi Hak Cipta Pada Lagu dan Video ”.

1.    2 Perumusan Masalah    
            Berdasarkan latar belakang yang telah penulis jelaskan diatas, maka penulis merumuskan masalah sebagai berikut :
a.    Bagaimana melindungi hak cipta lagu dan video menggunakan teknik watermarking phase coding ?
b.    Bagaimana menerapkan teknik watermarking phase coding untuk melindungi hak cipta lagu dan video?
1.     Bagaimana merancang perlindungan hak cipta lagu dan video menggunakan teknik watermarking phase coding?


1.    3 Batasan Masalah
            Dalam melakukan penelitian, penulis menetapkan beberapa batasan masalah agar masalah yang dibahas tidak melebar. Adapun yang menjadi batasan masalah dalam penelitian ini adalah :
a.    Ukuran maksimal lagu yang akan diberi watermark adalah 6 MB.
b.    Ukuran maksimal video yang akan diberi watermark adalah 2 5GB.
c.    Menggunakan perhitungan Peak Signal to Noise Ratio (PSNR) untuk menentukan besar kecilnya watermak yang diberikan.
d.   Lagu yang digunakan berektensi MP3.
e.    Video yang digunakan berektensi MP4.
f.     Bahasa pemrograman yang digunakan untuk sistem yaitu Microsoft Visual Studio.Net 2008.






1.    4 Tujuan dan Manfaat Penelitian
4.a Tujuan Penelitian
            Adapun tujuan dari penelitian ini adalah :
a.    Mengetahui cara melindungi hak cipta lagu dan video menggunakan teknik watermarking phase coding.
b.    Menerapkan teknik watermarking phase coding untuk melindungi hak cipta lagu dan video.
c.    Merancang perlindungan hak cipta lagu dan video menggunakan teknik watermarking phase coding.

4.b Manfaat Penelitian
            Adapun manfaat dari penelitian ini adalah :
a.    Mengurangi adanya pembajakan atau pemalsuan hak kepemilikan lagu dan video.
b.    Memberikan kemudahan dalam melindungi hak cipta lagu dan video.







           
           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar