PENERAPAN TEKNIK WATERMARKING PHASE CODING UNTUK
MELINDUNGI HAK CIPTA
PADA LAGU DAN VIDEO
BAB I
PENDAHULUAN
1.
1
Latar Belakang Masalah
Perkembangan
bisnis konten digital telah membawa peluang baru bagi kejahatan klasik di
bidang teknologi informasi, yaitu pembajakan. Konten-konten yang seharusnya
menjadi properti legal dari produsen dan secara legal dimiliki oleh orang yang
telah membelinya, bisa dengan mudah disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak
bertanggungjawab. Konten digital seharusnya diproteksi tidak hanya ketika
dikirimkan, tetapi juga ketika konten digital tersebut sampai kepada pemakainya.
Misalnya, pihak yang telah membeli sebuah konten bisa saja mengirimkannya ke
orang lain, atau membuat duplikatnya untuk nantinya dijual lagi.
Dalam proses pendistribusian video
dan lagu juga sering mengalami masalah yang serius dimana setelah
pendistribusian, banyak pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab langsung
membajak dan mengcopy bahkan menjual video ataupun lagu tersebut tanpa seizin
dari pemiliknya. Dengan adanya permasalahan tersebut, pastinya akan merugikan
si pencipta dimana royalti yang seharusnya diterimanya menjadi milik orang
lain.
Penggunaan data digital selain
kemudahan dalam penyebaran dengan menggunakan jaringan internet, juga dikarenakan
kemudahan dan kemurahan dalam penggandaan (peng-copy-an) serta penyimpanannya
untuk digunakan dikemudian hari. Kemudahan tersebut akhirnya dapat digunakan
secara “negatif” tanpa memperhatikan aspek hak cipta (Intellectual Property Right).
Hak cipta (Intelelectual Property Right) ialah hak kepemilikan seseorang atas
ciptaan atau karya yang dibuat, supaya pihak – pihak yang tidak berkepentingan
tidak bisa secara bebas menggandakan maupun menjual hak yang bukan miliknya.
Perlindungan hak cipta terhadap data
digital memang sudah menjadi perhatian orang-orang sejak dulu. Banyak cara yang
sudah ditempuh untuk memberikan atau melindungi data digital, seperti:
encryption, copy protection, visible
marking, header marking, dan sebagainya, tetapi semua cara tersebut
memiliki kelemahannya masing-masing. Satu dekade terakhir ini mulai muncul
penggunaan untuk mengatasi masalah hak cipta pada data digital tersebut yang
lebih dikenal dengan istilah watermarking.
Watermarking yaitu teknik
menyisipkan suatu informasi ke dalam data multimedia. Informasi tersebut dapat
berupa data citra, audio, ataupun video yang menggambarkan kepemilikan suatu
pihak. Informasi yang disisipkan tersebut disebut watermark. Watermark
dapat dianggap sebagai sidik digital dari pemilik data multimedia tersebut,
dalam hal ini berupa citra digital.
Digital
watermarking dikembangkan sebagai salah satu jawaban untuk menentukan
keabsahan pencipta atau pendistribusi suatu data digital dan integritas suatu
data digital. Teknik watermarking bekerja dengan menyisipkan sedikit
informasi yang menunjukkan kepemilikan, tujuan, atau data lain, pada media
digital tanpa mempengaruhi kualitasnya. Jadi pada citra digital, mata tidak
bisa membedakan apakah citra tersebut disisipi watermark atau tidak. Demikian
pula jika diterapkan pada audio atau musik, telinga tidak bisa mendengar
sisipan informasi tadi. Sehingga pada teknologi ini dikenal suatu persyaratan
bahwa watermark haruslah imperceptible atau tidak terdeteksi oleh
indera penglihatan (human visual system / HVS) atau indera
pendengaran (human auditory system / HAS).
Teknik watermarking phase coding merupakan solusi yang paling optimal
dimana phase coding bekerja
berdasarkan karakteristik sistem pendengaran manusia (Human Auditory System) yang mengabaikan suara yang lebih lemah jika
dua suara itu datang bersamaan. Secara garis besar data watermark dibuat menjadi derau
dengan amplitudo yang lebih lemah dibandingkan amplitudo data audio lalu
digabungkan.
Berdasarkan uraian tentang
permasalahan di atas, maka penulis optimis berkeinginan untuk menuangkan
permasalahan tersebut ke dalam sebuah skripsi yang berjudul “Penerapan Teknik Watermarking Phase Coding Untuk Melindungi Hak Cipta Pada Lagu dan
Video ”.
1. 2 Perumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang yang telah penulis jelaskan diatas, maka penulis merumuskan
masalah sebagai berikut :
a.
Bagaimana melindungi hak cipta lagu dan
video menggunakan teknik watermarking
phase coding ?
b.
Bagaimana menerapkan teknik watermarking phase coding untuk melindungi
hak cipta lagu dan video?
1. Bagaimana merancang perlindungan hak cipta
lagu dan video menggunakan teknik watermarking
phase coding?
1. 3 Batasan Masalah
Dalam melakukan
penelitian, penulis menetapkan beberapa batasan masalah agar masalah yang dibahas
tidak melebar. Adapun yang menjadi batasan masalah dalam penelitian ini adalah
:
a.
Ukuran maksimal lagu yang akan diberi watermark adalah 6 MB.
b.
Ukuran maksimal video yang akan diberi
watermark adalah 2 5GB.
c.
Menggunakan perhitungan Peak Signal to Noise Ratio (PSNR) untuk
menentukan besar kecilnya watermak yang diberikan.
d.
Lagu yang digunakan berektensi MP3.
e.
Video yang digunakan berektensi MP4.
f.
Bahasa pemrograman yang digunakan untuk
sistem yaitu Microsoft Visual Studio.Net
2008.
1. 4 Tujuan dan Manfaat Penelitian
4.a
Tujuan Penelitian
Adapun tujuan
dari penelitian ini adalah :
a.
Mengetahui cara melindungi hak cipta
lagu dan video menggunakan teknik watermarking
phase coding.
b.
Menerapkan teknik watermarking phase coding untuk melindungi hak cipta lagu dan
video.
c.
Merancang perlindungan hak cipta lagu
dan video menggunakan teknik watermarking
phase coding.
4.b
Manfaat Penelitian
Adapun manfaat
dari penelitian ini adalah :
a.
Mengurangi adanya pembajakan atau
pemalsuan hak kepemilikan lagu dan video.
b.
Memberikan kemudahan dalam melindungi
hak cipta lagu dan video.