1.1. Dampak Pemanfaatan Teknologi Informasi
Didalam organisasi modern, dan dalam bahasan ekonomis secara luas,
informasi telah menjadi komoditas yang sangat berharga, dan telah berubah dan dianggap
sebagai sumber daya habis pakai, bukannya barang bebas.
Dalam suatu organisasi perlu dipertimbangkan bahwa informasi memiliki
karakter yang multivalue, dan multidimensi.
Dari sisi pandangan teori sistem, informasi memungkinkan
kebebasan beraksi, mengendalikan pengeluaran, mengefisiensikan pengalokasian
sumber daya dan waktu. Sirkulasi informasi yang terbuka dan bebas merupakan
kondisi yang optimal untuk pemanfaatan informasi.
Selain dampak positif dari kehadiran teknologi informasi pada
berbagai bidang kehidupan, pemakaian teknologi informasi bisa mengakibatkan atau
menimbulkan dampak negatif bagi pengguna atau pelaku bidang teknologi informasi
itu sendiri, maupun bagii masyarakat luas yang secara tidak langsung berhubungan
dengan teknologi informasi tersebut. Dampak Positifnya (baca lagi bab
sebelumnya)
I Made Wiryana pakar teknologi informasi
Indonesia, berpendapat bahwa potensi-potensi kerugian yang disebabkan
pemanfaatan teknologi informasi yang kurang tepat menumbulkan dampak-dampak
sebagai berikut :
- Rasa ketakutan.
- Keterasingan.
- Golongan miskin informasidan minoritas.
- Pentingnya individu
- Tingkat kompleksitas serta kecepatan yang sudah tak dapat ditangani
- Makin rentannya organisasi
- Dilanggarnya privasi.
- Pengangguran dan pemindahan kerja
- Kurangnya tanggungjawab profesi.
- Kaburnya citra manusia.
Informasi jelas dapat disalah-gunakan. Polusi informasi,
yaitu propagasi informasi yang salah, dan pemanfaatan informasi (baik benar atau
salah) untuk mengendalikan hidup manusia tanpa atau dengan disadari merupakan suatu
akibat dari penyalah-gunaan ini. Begitu juga informasi yang tidak lengkap bisa menimbulkan
salah persepsi terhadap yang menerima atau membacanya. Mis informasi akan terakumulasi
dan menyebabkan permasalahan pada masyarakat. Beberapa langkah strategis yang
dapat diimplementasikan untuk mengurangi dampak buruk tersebut, antara lain :
- Disain yang berpusat pada manusia.
- Dukungan organisasi.
- Perencanaan pekerjaan (job).
- Pendidikan.
- Umpan balik dan imbalan.
- Meningkatkan kesadaran publik
- Perangkat hukum.
- Riset yang maju.
1.2. Etika Penggunaan Teknologi
Informasi
Etika secara umum didefinisikan
sebagai suatu kepercayaan atau pemikiran yang mengisi suatu individu, yang
keberadaanya bisa dipertanggung jawabkan terhadap masyarakat atas perilaku yang
diperbuat. Biasanya pengertian etika akan berkaitan dengan masalah moral.
Moral adalah tradisi
kepercayaan mengenai perilaku benar dan salah yang diakui oleh manusia secara
universal. Perbedaanya bahwa etika akan menjadi berbeda dari masyarakat satu
dengan masyarakat yang lain. Sebuah survei menyebutkan bahwa penggunaan software
bajakan yang berkembang di Asia saat ini bisa mencapai lebih dari 90 %,
sedangkan di Amerika kurang dari 35 %. Ini bisa dikatakan bahwa masyarakat pengguna
software di Asia kurang etis dibanding di Amerika. Contoh lain misalnya kita melihat
data orang lain atau perusahaan lain yang menjadi rahasinya, berarti kita bertindak
kurang etis.
A. Pentingnya Etika Komputer
Menurut James moor, terdapat tiga alasan utama minat masyarakat
yang tinggi pada etika komputer, yaitu:
- Kelenturan Logika.
- Faktor Transformasi.
- Faktor tak kasat mata.
1.3. HAK-HAK ATAS
INFORMASI /KOMPUTER
A. Hak Sosial dan
Komputer
Menurut Deborah Johnson, Profesor dari Rensselaer Polytechnic
Institute mengemukakan bahwa masyarakat memiliki :
- Hak atas akses komputer
- Hak atas keahlian komputer
- Hak atas spesialis komputer
- Hak atas pengambilan keputusan komputer.
B. Hak Atas Informasi
Menurut Richard O. Masson, seorang profesor di Southern
Methodist University, telah mengklasifikasikan hak atas informasi berupa:
- Hak atas privasi
- Hak atas akurasi
- Hak atas kepemilikan.
- Hak atas akses
1.4. Kontrak Sosial Jasa Informasi
Untuk memecahkan permasalahan etika komputer, jasa informasi
harus masuk ke dalam kontrak sosial yang memastikan bahwa komputer akan
digunakan untuk kebaikan sosial. Jasa informasi membuat kontrak tersebut dengan
individu dan kelompok yang menggunakan atau yang dipengaruhi oleh output
informasinya. Kontrak tersebut tidak tertulis tetapi tersirat dalam segala
sesuatu yang dilakukan jasa informasi.
Kontrak tersebut menyatakan bahwa :
- Komputer tidak akan digunakan dengan sengaja untuk menggangu privasi orang
- Setiap ukuran akan dibuat untuk memastikan akurasi pemrosesan data
- Hak milik intelektual akan dilindungi
1.5. Etika IT di Perusahaan
Sangat penting penerapan etika dalam penggunaan teknologi
informasi (information technology/IT) di perusahaan. Etika tersebut akan
mengantarkan keberhasilan perusahaan dalam proses pengambilan keputusan
manajemen. Kegagalan pada penyajian informasi akan berakibat resiko kegagalan
pada perusahaan. Penerapan etika teknologi informasi dalam perusahaan harus
dimulai dari dukungan pihak top manajemen terutama pada chief Information
Officer (CIO). Kekuatan yang dimiliki CIO dalam menerapkan etika IT
pada perusahaannya sangat di pengaruhi akan kesadaran hukum, budaya etika, dan kode
etik profesional oleh CIO itu sendiri.
Tindakan untuk mencapai operasi komputer yang etis dalam
sebuah perusahaan menurut Donn Parker SRI International, menyarankan agar CIO
mengikuti rencana sepuluh langkah dalam mengelompokkan perilaku dan menekankan
standart etika berupa:
- Formulasikan suatu kode perilaku.
- Tetapkan aturan prosedur yang berkaitan dengan masalah-maslah seperti penggunaan jasa komputer untuk pribadi dan hak milik atas program dan data komputer.
- Jelaskan sanksi yang akan diambil terhadap pelanggar, seperti teguran, penghentian, dan tuntutan.
- Kenali perilaku etis.
- Fokuskan perhatian pada etika secara terprogram seperti pelatihan dan bacaan yang disyaratkan.
- Promosikan undang-undang kejahatan komputer pada karyawan. Simpan suatu catatan formal yang menetapkan pertanggungjawaban tiap spesialis informasi untuk semua tindakan, dan kurangi godaan untuk melanggar dengan program-program seperti audit etika.
- Mendorong penggunaan program-program rehabilitasi yang memperlakukan pelanggar etika dengan cara yang sama seperti perusahaan mempedulikan pemulihan bagi alkoholik atau penyalahgunaan obat bius.
- Dorong partisipasi dalam perkumpulan profesional.
- Berikan contoh.
1.6. Kriminalitas diInternet
(Cybercrime)
Kriminalitas siber (Cybercrime)atau kriminalitas diinternet
adalah tindak pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace),
baik yang menyerang fasilitas umum didalam atupun kepemilikan pribadi. Secara teknis
tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi
on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri,
namun perbedaan utama diantara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi
publik (baca: internet). Cybercrime merupakan perkembangan lebih lanjut dari kejahatan
atau tindak pidana yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi komputer. Fenomena
cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan
kejahatan lain pada umumnya Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas
teritorial dan tidak diperlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan.
Kejahatan yang terjadi di internet terdiri dari berbagai
macam jenis dan cara yang bisa terjadi. Bentuk atau model kejahatan teknologi
informasi (baca pada bab sebelumnya)
Menurut motifnya kejahatan di internet dibagi menjadi dua
motif yaitu :
- Motif Intelektual. Yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan diri pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasi dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi.
- Motif ekonomi, politik, dankriminal. Yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain.
A. Kejahatan komputer juga dapat ditinjau dalam ruang lingkup
sebagai berikut:
- Pertama, komputer sebagai instrumen untuk melakukan kejahatan tradisional,
- Kedua, komputer dan perangkatnya sebagai objek penyalahgunaan, dimana data-data didalam komputer yang menjadi objek kejahatan dapat saja diubah, dimodifikasi, dihapus atau diduplikasi secara tidak sah.
- Ketiga, Penyalahgunaan yang berkaitan dengan komputer atau data,
- Keempat, adalah unauthorized acquisition, disclosure or use of information and data, yang berkaitan dengan masalah penyalahgunaan hak akses dengan cara-cara yang ilegal.
B. Menurut Bainbridge (1993) dalam bukunya Komputer dan Hukum
membagi beberapa macam kejahatan
dengan menggunakan sarana komputer :
- Memasukkan instruksi yang tidak sah,
- Perubahan data input,
- Perusakan data, hal ini terjadi terutama pada data output,
- Komputer sebagai pembantu kejahatan,
- Akses tidak sah terhadap sistem komputer atau yang dikenal dengan hacking.
Bernstein (1996) menambahkan ada beberapa keadaan di Internet
yang dapat terjadi sehubungan lemahnya sistem keamanan antara lain:
- Password seseorang dicuri ketika terhubung ke sistem jaringan dan ditiru atau digunakan oleh si pencuri.
- Jalur komunikasi disadap dan rahasia perusahaan pun dicuri melalui jaringan komputer.
- Sistem Informasi dimasuki (penetrated) oleh pengacau (intruder).
- Server jaringan dikirim data dalam ukuran sangat besar (e-mail bomb) sehingga sistem macet.
Selain itu ada tindakan menyangkut masalah kemanan
berhubungan dengan lingkungan hukum:
- Kekayaan Intelektual (intellectual property) dibajak.
- Hak cipta dan paten dilanggar dengan melakukan peniruan dan atau tidak membayar royalti.
- Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan teknologi tertentu.
- Dokumen rahasia disiarkan melalui mailing list atau bulletin boards.
- Pegawai menggunakan Internet untuk tindakan a-susila seperti pornografi.
Sedangkan menurut Philip Renata ditinjau dari tipenya cybercrime
dapat dibedakan menjadi:
a.Joy computing,
b.Hacking,
c.The Trojan Horse,
d.Data Leakage,
e.Data Diddling,
f.To frustatedata communication atau penyia-nyiaan data
komputer.
g.Software piracy yaitu pembajakan perangkat lunak terhadap
hakcipta yang dilindungi HAKI (Hak Atas Kekayaan dan Intelektual).
C. Kerangka Hukum Bidang Teknologi Informasi
Dampak negatif yang serius karena berkembangnya teknologi
informasi terutama teknologi internet harus segera ditangani dan ditanggulangi
dengan segala perangkat yang mungkin termasuk perangkat perundangan yang bisa
mengendalikan kejahatan dibidang teknologi informasi. Sudah saatnya bahwa hukum
yang ada harus bisa mengatasi penyimpangan penggunaan perangkat teknologi
informasi sebagai alat bantunya, terutama kejahatan di internet (cybercrime) dengan
menerapkan hukum siber (cyberlaw)
D. Pendapat tentang Cyberlow
Munculnya kejahatan diinternet pada awalnya banyak terjadi
pro-kontra terhadap penerapan hukum yang harus dilakukan. Hal ini direnakan
saat itu sulit untuk menjerat secara hukum para pelakunya karena beberapa
alasan. Alasan yang menjadi kendala seperti sifat kejahatannya bersifat maya,
lintas negara, dan sulitnya menemukan pembuktian.
Hukum yang ada saat itu yaitu hukum tradisional banyak
memunculkan pro-kontra, karena harus menjawab pertanyaan bisa atau tidaknya
sistem hukum tradisional mengatur mengenai aktivitas-aktivitas yang dilakukan
di Internet. Karena aktifitas di internet memiliki karakteristik;
- Pertama, karakteristik aktivitas di Internet yang bersifat lintas-batas, sehingga tidak lagii tunduk pada batasan-batasan teritorial.
- Kedua, sistem hukum traditional (the existing law) yang justru bertumpu pada batasan-batasan teritorial dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan-persoalan hukum yang muncul akibat aktivitas di Internet.
Kemunculan Pro-kontra mengenai masalah diatas ini sedikitnya
terbagai menjadi tiga kelompok, yaitu :
- Kelompok pertama secara total menolak setiap usaha untuk membuat aturan hukum bagi aktivitas-aktivitas diInternet yang didasarkan atas sistem hukum tradisional/konvensional.
- Kelompok kedua berpendapat sebaliknya, bahwa penerapan sistem hukum tradisional untuk mengatur aktivitas-aktivitas diInternet sangat mendesak untuk dilakukan.
- Kelompok ketiga tampaknya merupakan sintesis dari kedua kelompok diatas. Mereka berpendapat bahwa aturan hukum yang akan mengatur mengenai aktivitas diInternet harus dibentuk secara evolutif dengan cara menerapkan prinsip-prinsip common law yang dilakukan secara hati-hati dan dengan menitikberatkan kepada aspek-aspek tertentu dalam aktivitas cyberspace yang menyebabkan kekhasan dalam transaksi-transaksi diInternet.
Pada hakekatnya, semua orang akan sepakat (kesepakatan
universal) bahwa segala bentuk kejahatan harus dikenai sanksi hukum, menurut
kadar atau jenis kejahatannya. Begitu juga kejahatan Teknologi Informasi apapun
bentuknya tergolong tindakan kejahatan yang harus dihukum, pertanyaan yang
sering diajukan adalah apakah perundangan di Indonesia sudah mengatur masalah
tersebut?.
Mas Wigrantoro dalam naskah akademik
tentang RUU bidang Teknologi Informasi menyebutkan, terdapat dua kelompok
pendapat dalam menjawab pertanyaan ini, yaitu :
- Kelompok pertama berpendapat bahwa hingga saat ini belum ada perundangan yang mengatur masalah kriminalitas penggunaan Teknologi Informasi (cybercrime), dan oleh karenanya jika terjadi tindakan kriminal di dunia cyber sulit bagi aparat penegak hukum untuk menghukum pelakunya.
- Kelompok kedua beranggapan bahwa tidak ada kekosongan hukum, oleh karenanya meski belum ada undang–undang yang secara khusus mengatur masalah cybercrime, namun demikian para penegak hukum dapat menggunakan ketentuan hukum yang sudah ada.
Pendapat dua kelompok di atas mendorong diajukannya tiga
alternatif pendekatan dalam penyediaan perundang-udangan yang mengatur masalah
kriminalitas Teknologi Informasi, yaitu :
- Alternatif pertama adalah dibuat suatu Undang –Undang khusus yang mengatur masalah Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi
- Alternatif kedua, memasukkan materi kejahatan Teknologi Informasi ke dalam amandemen KUHP yang saat ini sedang digodok oleh Tim Departemen Kehakiman dan HAM
- Alternatif ketiga, melakukan amandemen terhadap semua undang –undang yang diperkirakan akan berhubungan dengan pemanfaatan Teknologi Informasi
E.Prinsip dan Pendekatan Hukum
Dengan adanya kejahatan-kejahatan dan kendala-kendala hukum bidang
teknologi informasi seperti yang dibahas pada sub bab sebelumnya saat ini telah
lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan Hukum Siber. Istilah hukum
siber diartikan sebagai padanan kata dari Cyber Law, yang saat ini
secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan
pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum
Teknologi Informasi (Law of
Information Technology) Hukum Dunia Maya
(Virtual World Law) dan
Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan
pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual.
Dalam ruang siber pelaku pelanggaran seringkali menjadi sulit
dijerat karena hukum dan pengadilan Indonesia belum memiliki yurisdiksi
terhadap pelaku dan perbuatan hukum yang terjadi, mengingat pelanggaran hukum
bersifat transnasional tetapi akibatnya justru memiliki implikasi hukum di
Indonesia.
Dalam hukum internasional, dikenal tiga jenis jurisdiksi,
yaitu :
- jurisdiksi untuk menetapkan undang-undang (the jurisdiction to prescribe),
- jurisdiksi untuk penegakan hukum (the jurisdiction to enforce), dan
- jurisdiksi untuk menuntut (the jurisdiction to adjudicate).
Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa
asas yang biasa digunakan, yaitu:
- Pertama, subjective territoriality,
- Kedua, objective territoriality,
- Ø
- Keempat, passive nationality
- Kelima, protective principle,
- keenam, asas Universality.
Asas Universality selayaknya memperoleh perhatian khusus
terkait dengan penanganan hukum kasus-kasus siber. Asas ini disebut juga sebagai
“universal interest jurisdiction”.
Berdasarkan karakteristik khusus yang terdapat dalam ruang siber
maka dapat dikemukakan beberapa teori sebagai berikut:
- Pertama The Theory of the Uploaderand the Downloadr Berdasarkan teori ini, suatu negara dapat melarang dalam wilayahnya, kegiatan uploading dan downloading yang diperkirakan dapat bertentangan dengan kepentingannya.
- Kedua adalah teori The Law of the Server. Pendekatan ini memperlakukan server dimana webpages secara fisik berlokasi, yaitudimanamerekadicatatsebagaidata elektronik.
- KetigaThe Theory of International Spaces. Ruang siber dianggap sebagai the fourth space.
1.7. Perspektif Cyber
low dalam Hukum Indonesia
Dilihat dari kejadian-kejadian kriminalitas internet dan
begitu berkembangnya pemakaian atau pemanfaaatan di Indonesia maupun di dunia
Internasional, sudah saatnya pemerintah Indonesia menerapkan cyber lawsebagai
prioritas utama. Urgensi cyber lawbagi Indonesia terletak pada keharusan
Indonesia untuk mengarahkan transaksi-transaksi lewat Internet saat ini agar
sesuai dengan standar etik dan hukum yang disepakati dan keharusan untuk
meletakkan dasar legal dan kultural bagi masyarakat Indonesia untuk masuk dan
menjadi pelaku dalam masyarakat informasi.
Pemerintah Indonesia baru saja mengatur masalah HaKI (Hak atas
Kekayaan Intelektual), No 19 tahun 2002. Namun undang-undang tersebut berfokus pada
persoalan perlindungan kekayaan intelektual saja. Ini terkait dengan persoalan tingginya
kasus pembajakan piranti lunak dinegeri ini. Kehadiran UU tersebut tentu tidak lepas
dari desakan negara-negara produsen piranti lunak itu berasal. Begitu juga dengan
dikeluarkannya UU hak patent yang diatur dalam UU no 14 tahun 2001, yang
mengatur hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya
dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Terlepas dari masalah itu, sebenarnya kehadiran cyberlaw yang langsung memfasilitasi
eCommerce, eGovernment dan cybercrime sudah sangat diperlukan.
A. Perundangan Pemanfaatan
Teknologi Informasi di Indonesia
Dalam RUU pemanfaatan teknologi informasi di Indonesia telah dibahas
berbagai aturan pemanfaatan teknologi informasi atau internet diberbagai sektor
atau bidang. Aturan ini dibuat karena kemunculan sejumlah kasus yang cukup fenomenal
di dunia internet yang telah mendorong dan
mengukuhkan internet sebagai salah satu institusi dalam arus utama (mainstrea
) budaya dunia saat ini.
Munculnya perundangan pemanfaatan teknologi informasi kerena didorong
peritmbangan-pertimbangan seperti; pertumbuhan teknologi informasi yang
merupakan bagian dari kehidupan masyarakat; globalisasi informasi telah menempatkan
Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya
pengaturan pemanfaatan teknologi informasi ditingkat nasional sebagai jawaban atas
perkembangan yang terjadi baik ditingkat regional maupun internasional
Pengaturan pemanfaatan teknologi informasi harus dilaksanakan
dengan tujuan untuk:
- mendukung persatuan dan kesatuan bangsa serta mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
- mendukung perkembangan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional;
- mendukung efektivitas komunikasi dengan memanfaatkan secara optimal teknologi informasi untuk tercapainya keadilan dan kepastian hukum;
- memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk mengembangkan pemikiran dan kemampuannya dibidang teknologi informasi secara bertanggungjawab dalam rangka menghadapi perkembangan teknologi informasi dunia.
Dalam RUU pemanfaatan teknologi kegiatan yang diatur meliputi:
- Perdagangan elektronik (e-commerce)
- Perbankan elektronik (e-banking)
- Pemerintahan elektronik (e-government)
- Pelayanan kesehatan elektronik (e-hospital)
- Pemberian nama domain (Domain Name Services/DNS)
Selain itu aturan-aturan lain yang berhubungan dengan hal diatas
seperti hak kekayaan intelektual, hak atas kerahasiaan informasi, perlindungan hak-hak
pribadi, perpajakan, penyelesaian sengketa, yuridiksi, penyidikan, dan tindak pidana
diatur dalam perundangan lain seperti adanya hak paten, HAKI, dan RUU-TIPITI
(Tindak PidanaTeknologi Informasi).
B. Implementasi Hukum
Teknologi Informasi di Indonesia
Undang –Undang Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi
(UU-TIPITI) dibuat dengan tujuan untuk mendukung ketertiban pemanfaatan
Teknologi Informasi yang digunakan oleh orang berkewarga-negaraan Indonesia,
dan atau badan hukum yang berkedudukan di Indonesia, orang asing, atau badan hukum asing yang
melakukan kegiatan atau transaksi dengan orang, atau badan hukum yang lahir dan
berkedudukan di Indonesia, dengan tetap menjunjung tinggi hukum Indonesia dan
hak asasi manusia, tidak diskriminatif baik berdasarkan suku, agama, ras maupun
antar golongan.
C. Pembuktian Cybercrime
Alat bukti yang bisa digunakan dalam penyidikan selain alat bukti
yang sudah diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana, catatan elektronik yang
tersimpan sistem komputer merupakan alat bukti yang sah. Catatan elektronik tersebut
yang akan dijadikan alat bukti sah dipengadilan wajib dikumpulkan oleh penyidik
dengan mengikuti prosedur sesuai ketentuan yang berlaku. Selain catatan elektronik,
makadapat digunakan sebagai alat bukti meliputi:
- Informasiyang diucapkan, dikirimkan, diterima atau disimpan secara elektronik atau yang serupa dengan itu.
- Ø Data, rekaman atau informasi yang dapat dilihat, dibaca dan atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang diatas kertas, benda fisik apapun selain kertas, atau yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
- Tulisan, suara atau gambar;
- Peta, rancangan, foto atau sejenisnya;
- z Huruf, tanda, angka, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya;
- Alat bukti elektronik, khususnya yang berwujud perangkat lunak diperoleh dengan cara penggandaan dari lokasi asalnya dengan cara tertentu tanpa merusak struktur logika program.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar